Rabu, 06 Maret 2013

DANA INVESTASI


Dana Investasi

GAMBARAN TABUNGAN PIAPRUlink investor account adalah produk unit link untuk kebutuhan Keuangan Anda saat ini dan di Masa Depan. Anda juga fleksibel untuk menambah jumlah investasi, dan memilih satu atau lebih pilihan dana investasi untuk mengoptimalkan keuangan Anda dan Keluarga di Masa Depan, serta memberikan Perlindungan yang komprehensif terhadap resiko Meninggal ataupun Cacat Tetap Total. Dengan Produk ini Anda juga dapat merancang Perlindungan Keuangan Terbaik untuk Anak-anak, Pendidikan mereka dan Dana Pensiun Anda sendiri.
Ketentuan Umum pada PRUlink Investor Account (PIA)
1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu rupiah dan US$;
2. Usia masuk mulai 1 – 70 tahun;
3. Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan pada sisi investasinya;
4. Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dan cacat tetap total;
5. Minimum premi Rp 12 juta atau US$1,500
Manfaat Asuransi pada PRUlink Investor Account (PIA)
1. Manfaat Meninggal, bila terjadi resiko meninggal maka yang akan di terima oleh penerima manfaat adalah sejumlah dana dengan komposisi:
• 125 % dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi penarikan jika ada); ditambah dengan
• nilai saldo hasil investasi.
Misalnya nasabah mengikuti program PRUlink Investor Account (PIA) dengan investasi sebesar Rp. 100.000.000,-. Setelah tiga tahun nasabah tersebut meninggal, maka yang akan diterima oleh penerima manfaat adalah sebesar:
- Manfaat Meninggal = 125% x Rp. 100.000.000 = Rp. 125.000.000,-
- Nilai Saldo Investasi (dengan asumsi nilai saldo investasi sebesar Rp. 180.000.000,-)
= Rp. 180.000.000,-
Sehingga total yang akan diterima sebesar = Rp. 125.000.000,- + Rp. 180.000.000,-
= Rp. 205.000.000,-
2. Manfaat Cacat tetap dan total, bila terjadi resiko cacat tetap dan total maka manfaat yang akan di terima oleh tertanggung adalah sejumlah dana dengan komposisi:
• 125 % dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi penarikan jika ada); ditambah dengan
• nilai saldo hasil investasi.
Resiko cacat tetap dan total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun, karena usia di atas 60 tahun memiliki resiko cacat lebih besar bila terjadi kecelakaan atau terkena penyakit.
PRUlink Investor Account memiliki 6 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah, melalui instrumen investasi seperti obligasi, saham, dan instrumen pasar uang.
2. PRUlink USD Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana mata uang US Dollar, melalui instrumen investasi seperti obligasi dan instrumen pasar uang.
3. PRUlink Rupiah Equity Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana pada saham-saham perusahaan Indonesia yang berkualitas dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta.
4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen pasar pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya di pasar modal.
5. PRUlink Rupiah Cash Fund adalah dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi jangka pendek
6. PRUlink Rupiah Managed Fund plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi asset di tentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat resiko investasi menengah – tinggi.
Alokasi Premi PRUlink Investor Account
Setiap premi yang disetorkan pada PRUlink Investor Account akan dialokasikan ke dalam bentuk unit, dengan cara sebagai berikut.
Premi yang masuk dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- 5% sebagai biaya awal dan
- 95% dikonversikan ke dalam unit dengan cara nilai premi dibagi dengan harga unit yang berlaku saat itu.
Setelah dikonversi ke dalam bentuk unit, maka total jumlah unit tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku, yaitu biaya asuransi dan biaya administrasi. Hasil unit yang tersisa selanjutnya akan terbentuk menjadi Saldo Unit Investasi.
Keistimewaan PRUlink Investor Account
1. Penambahan Dana Investasi setiap saat (Top up). Nasabah dapat menambah dana investasinya setiap saat. Lebih baik jika melakukan top up pada saat harga unit sedang turun. Selain itu top up juga dapat mengurangi biaya-biaya seperti biaya asuransi dan administrasi.
2. Penarikan Dana Investasi setiap saat (Withdrawal). Nasabah dapat menarik dana investasinya sewaktu-waktu, layaknya menabung di bank. Sebaiknya penarikan dana investasi dilakukan ketika harga unit sedang naik, dan pada saat nasabah memang benar-benar membutuhkan uang.
3. Pengalihan Dana Investasi (Switching). Nasabah mendapat kesempatan untuk mengalihkan dana investasinya ke jenis dana investasi lain yang sesuai dengan kebutuhannya pada saat itu. Pengalihan dana ini hanya dapat dilakukan pada jenis mata uang yang sama (dari rupiah ke rupiah dan dari US Dollar ke US Dollar).
Pajak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51/tahun 1994 pasal 1 ayat 1, 2, 3 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito tetap dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang bersifat final, maka setiap pembayaran dari manfaat tabungan yang di lakukan dalam 3 tahun atau kurang dari itu, maka selisih dari manfaat tabungan yang di terima dan premi yang dibayarkan wajib dikenai pajak yang sama dengan pajak penghasilan atas bunga tabungan atau bunga deposito yaitu sebesar 20%
Perlu dicatat di sini adalah bahwa yang akan dikenakan pajak sebesar 20% adalah selisih antara manfaat asuransi /tabungan/investasi yang di dapatkan dari premi yang telah dibayarkan.
Contoh :
Premi Tunggal : Rp 20 juta
Total Nilai Tunai saat ini (saldo investasi) : Rp30jt
Penarikan (surrender) : Rp 30jt
Perhitungan pajak :
20% pajak x Rp10jt (Rp 30jt-Rp20jt) = Rp 2jt
Jadi pajak yang di kenakan adalah Rp 2 juta
Tetapi jika penarikan (surrender) dilakukan diatas 3 tahun, tidak akan dikenakan pajak atas manfaat asuransi/tabungan/investasi ini.
Selain pernyataan transaksi, setiap tahun nasabah PRUlink juga mendapatkan Laporan Tahunan Unit Link yang memuat laporan mengenai pertumbuhan dana-dana investasi pada produk PRUlink, hasil investasi, pernyataan portofolio investasi, serta laporan keuangan Prudential Indonesia.
————-

Contoh Klien: Dana Investasi

Pria, Merokok, 33 tahun, Guru
Premi Tunggal : Rp. 12 Juta
Masa Pembayaran : 1x (Premi Tunggal)
Uang Pertanggungan : Rp. 15 Juta
Alokasi Dana : PRUlink Rupiah Equity Fund 100%
Total Manfaat Tunai yang akan diterima:
Usia 45 Tahun Rp. 65 Juta
Usia 55 Tahun Rp. 261 Juta
Usia 60 Tahun Rp. 522 Juta
*Asumsi pertumbuhan 15% per tahun
**Minimal premi 12 juta
Mau dibuatkan Ilustrasi secara GRATIS cukup SMS dengan Format sbb:
Nama Lengkap <spasi> Tanggal Lahir <spasi> Pekerjaan <spasi> Merokok/Tidak Merokok<spasi> Premi Tunggal
Kirim ke 0857 1413 2411 Pin BBM : 29858FC3


Tidak ada komentar:

Translate